Rumah Tangga
bisa disebut suatu rumah utuh/besar, di dalamnya bisa terdapat 2 atau lebih keluarga (berdasarkan kartu keluarga). Istilah Rumah Tangga terdapat di Profil Desa Kelurahan Kemendagri dan juga di BPS Nasional. Desa merekam data rumah tangga supaya bisa melaporkan status rumah tangga di desa mereka yang mungkin perlu dilakukan sewaktu-waktu.
Fitur ini bertujuan untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan :
- DTKS, Modul DTKS merupakan modul komplementer yang saat ini dibuat berdasarkan formulir REGSOSEK2022.K
- BDT, Modul Basis Data Terpadu adalah gagasan TNP2K. Pengumpulan data dilakukan oleh BPS yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi penduduk di berbagai wilayah di Indonesia.
Menu Rumah Tangga akses dengan cara sebagai berikut :
- Klik Menu
Kependudukan
- Klik Menu
Rumah Tangga
Tambah Rumah Tangga, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Klik
Tambah
- Isi Data Rumah Tangga
- Isi
Nomor Rumah Tangga
- Pilih
Kepala Rumah Tangga
- Isi
Nomor BDT (Bisa dikosongkan)
- Centang DTKS (Bisa tidak dicentang)